Pengungkapan Kasus Perdagangan Orang di Muara Enim: Polisi Tangkap Satu Tersangka

Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Roti Gembong Gembul, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar II, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 4 November 2024, sekitar pukul 00.10 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial R.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Darmanson, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari warga. Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka R di tempat kejadian perkara,” ujar Darmanson, Minggu, 24 November 2024.

Modus Operandi Tersangka

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka menggunakan modus menjadi admin di sebuah platform online. Melalui platform tersebut, tersangka menawarkan korban kepada pelanggan dengan menggunakan identitas korban untuk bernegosiasi.

“Tersangka memanfaatkan korban untuk mendapatkan keuntungan finansial yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Darmanson.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu set pakaian milik korban, tiga lembar uang pecahan Rp 100 ribu, satu unit ponsel Samsung A04E, serta pakaian milik pelaku.

“Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan adanya tindak pidana perdagangan yang dilakukan oleh tersangka,” tambahnya.

Melanggar Undang-Undang TPPO

Kasus ini melibatkan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Tersangka menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atas tindakannya,” jelas Darmanson.

Komitmen Polres Muara Enim

Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian. Informasi dari warga sangat penting untuk membantu memberantas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” kata Situmorang.

Polres Muara Enim juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memperkuat sinergi dengan masyarakat guna memerangi TPPO.

“Semoga kasus ini menjadi peringatan tegas bagi para pelaku kejahatan serupa. Kesadaran bersama perlu ditingkatkan untuk melindungi kelompok rentan dari eksploitasi dan tindak pidana perdagangan manusia,” tutup Situmorang.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *