Pengusaha Bandung Teror Wanita dengan Senpi, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Polisi akhirnya menetapkan Hartono Soekwanto (53), seorang pengusaha asal Kota Bandung, sebagai tersangka setelah aksinya menodongkan senjata api kepada seorang wanita di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat, viral di media sosial. Kejadian tersebut memicu perhatian publik dan membuat pihak berwenang segera bertindak.

Kejadian Viral yang Menghebohkan

Peristiwa teror ini terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di kawasan Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat. Hartono, yang diketahui mengendarai mobil, menodongkan senjata api ke arah wanita yang sedang berada di dalam kendaraan. Aksi tersebut menjadi viral setelah korban, yang merasa terancam, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cimahi pada 3 Maret 2025.

Setelah laporan diterima, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Cimahi langsung bergerak cepat dan menangkap Hartono pada hari yang sama. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa Hartono telah diperiksa dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Kami menangkap pelaku pada 3 Maret dan setelah dilakukan pemeriksaan, dia resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Tri.

Motif di Balik Aksi Teror

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan bahwa tindakan teror yang dilakukan Hartono terhadap korban terkait dengan hubungan asmara. Ternyata, Hartono tidak terima setelah korban, yang bernama Cici, memutuskan untuk tidak melanjutkan hubungan tanpa status yang telah dijalani keduanya. Menurut Kapolres, “Pelaku merasa sakit hati karena korban tidak mau melanjutkan hubungan tersebut. Ini menjadi motif utama aksi terornya.”

Kepemilikan Senjata yang Sah, Namun Masih Dalam Penyelidikan

Meskipun terlibat dalam peristiwa ini, polisi memastikan bahwa senjata api yang digunakan Hartono telah terdaftar dengan izin yang sah. AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, “Senjata api yang digunakan pelaku memiliki izin yang sah. Namun, kami tetap melakukan pendalaman terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tersebut.” Senjata yang dimaksud beserta kartunya telah diamankan oleh polisi.

Ancaman Hukuman untuk Hartono

Akibat perbuatannya, Hartono dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin atau dengan penggunaan yang tidak sah, serta Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh Hartono adalah 10 tahun penjara.

Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Sementara itu, Hartono kini harus menghadapi proses hukum yang lebih lanjut sebagai akibat dari tindakannya yang membahayakan keselamatan orang lain.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *