Penyelundupan Satwa Terhenti! Barantin dan Polri Amankan Hewan-hewan Dilindungi

Pada Minggu dini hari (9/2), tim gabungan dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Direktorat Kepolisian Air Badan Pemelihara Keamanan Polri (Ditpolair Baharkam Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 67 ekor satwa liar. Satwa-satwa tersebut disembunyikan dengan cara yang sangat tersembunyi, dalam boks kayu dan kardus rokok, dengan tujuan memasuki Pelabuhan Tanjung Priok menggunakan truk yang hendak menghindari pemeriksaan.

Penyelundupan ini melibatkan dua spesies yang dilindungi, yakni tupai tiga warna (Callosciurus prevostii) dan burung puyuh sengayan (Rollulus rouloul). Kedua spesies tersebut sangat penting bagi keseimbangan ekosistem karena berperan dalam rantai makanan dan keberlanjutan habitatnya. Keberhasilan penggagalan ini adalah bukti nyata komitmen Barantin dalam menjaga keberagaman hayati dan melawan praktik perdagangan satwa ilegal.

Komitmen untuk Menegakkan Hukum dan Melindungi Ekosistem

Menurut Amir Hasanuddin, Kepala Karantina Jakarta, tindakan penyelundupan satwa liar ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana atas pengangkutan satwa tanpa dokumen karantina yang sah. Selain itu, satwa yang diselundupkan juga tidak dilengkapi dengan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) yang merupakan persyaratan wajib.

“Penyelundupan satwa liar bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak keseimbangan ekosistem. Kami berkomitmen untuk melindungi keanekaragaman hayati Indonesia agar tetap terjaga,” tambah Amir.

Keberhasilan ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Barantin, Sahat M. Panggabean, yang mengungkapkan bahwa koordinasi antara Barantin, Polri, dan instansi terkait lainnya memainkan peran penting dalam menggagalkan upaya ilegal tersebut. “Ini menunjukkan sinergi yang kuat antar-instansi dalam menegakkan hukum perkarantinaan dan melindungi kelestarian satwa liar,” ujar Sahat.

Penyelidikan Lanjutan dan Himbauan untuk Masyarakat

Setelah penangkapan, tim Gakkum masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku penyelundupan. Tindak lanjut hukum terus diupayakan untuk memastikan bahwa tindakan ilegal semacam ini tidak terjadi lagi. Sopir truk dan sopir transportasi daring yang terlibat dalam rencana pengambilan satwa di kawasan Ancol tengah dimintai keterangan lebih lanjut.

Karantina Jakarta juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa liar, yang dapat merusak lingkungan dan keanekaragaman hayati Indonesia. Kesadaran dan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam melaporkan praktik perdagangan ilegal agar keberagaman hayati Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Indonesia tetap menjadi negara dengan kekayaan biodiversitas yang terjaga dan berkelanjutan.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Satwa Alam and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *