Polisi berhasil meringkus seorang pria bernama Riki Rikardo (RR) alias Denis di Depok, yang diduga sebagai pelaku perampokan rumah dengan senjata kapak. Selain melakukan perampokan, pelaku juga diketahui memperkosa korban. Menurut pihak kepolisian, aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya.
“Setiap kejahatan seperti ini umumnya telah melalui tahap perencanaan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Rabu (19/3/2025).
Baca juga:
Perampok Berkapak yang Perkosa Wanita di Depok Tertangkap saat Jual Sabu
Ade Ary mengungkapkan bahwa Riki sempat memantau kondisi rumah korban sebelum melancarkan aksinya. Polisi menduga pelaku telah merancang kejahatan ini secara matang.
“Mereka pasti melakukan pengamatan, menentukan target, serta mempelajari profil korban dan lokasi yang akan disasar. Itu sudah menjadi bagian dari perencanaan yang dilakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengonfirmasi bahwa Riki merupakan seorang residivis dalam kasus pemerkosaan dan sebelumnya pernah dipenjara pada tahun 2016.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan dari Polres Metro Depok bersama Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap Riki pada Selasa (18/3).
Tak hanya Riki, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Habib Hendra Pratama (HHP) yang diduga sebagai penadah barang curian berupa ponsel milik korban.
“Hanya dalam tiga hari, tepatnya pada hari Selasa, kedua tersangka berhasil kami tangkap. Riki yang melakukan aksi perampokan dan pemerkosaan, kemudian menjual ponsel hasil curiannya kepada rekannya, HHP,” terang Ade Ary.
Diketahui, Riki menjual ponsel korban kepada HHP dengan harga Rp 700 ribu, yang kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Aksi perampokan ini terjadi di sebuah rumah di Pancoran Mas, Depok, pada Sabtu (15/3) dini hari. Saat kejadian, korban berinisial Y (36) tengah tertidur dan terbangun dalam kondisi selimutnya ditarik oleh pelaku yang sudah berada di dalam kamar.
“Korban terkejut saat mendapati pelaku sudah masuk ke dalam kamar dan menarik selimut yang digunakannya,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, Selasa (18/3).
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan kapak yang dibawanya sebelum melakukan tindakan pemerkosaan.