“Perpanjang STNK Kini Lebih Mudah, Dedi Mulyadi Hapus Syarat KTP Pemilik Lama”

Dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau pembayaran pajak kendaraan bermotor, salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi adalah melampirkan KTP yang sesuai dengan nama yang tertera di STNK. Aturan ini sering kali menjadi kendala bagi pembeli kendaraan bekas, karena mereka harus mencari atau menghubungi pemilik sebelumnya untuk mendapatkan KTP yang sesuai dengan data di STNK.

Kebijakan ini menuai keluhan dari masyarakat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerima aspirasi dari warga yang merasa kesulitan saat ingin membayar pajak kendaraan karena syarat tersebut.

“Banyak yang mengeluh, ‘Jangan dipersulit untuk bayar pajak, Kang Dedi. Kami ingin taat membayar pajak.’ Namun, kendalanya adalah harus mencari STNK pemilik pertama kendaraan tersebut,” ujar Dedi melalui akun Instagram pribadinya.

Untuk mengatasi masalah ini, Dedi berencana membuat peraturan baru yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban mencari KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan.

“Saya akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang menetapkan bahwa tanggung jawab untuk menghubungi pemilik pertama kendaraan bukan lagi beban wajib pajak, melainkan menjadi tugas pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Dedi juga telah berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut. Dengan aturan baru ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi repot mencari KTP pemilik lama untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak.

“Saya sudah menghubungi salah satu pegawai Bapenda Jawa Barat untuk segera menyusun aturan yang membebaskan wajib pajak dari kewajiban mencari pemilik pertama atau menyiapkan KTP-nya. Seluruh proses ini akan menjadi tanggung jawab pemerintah melalui kantor SAMSAT di setiap kabupaten dan kota,” tambahnya.

Dedi berharap langkah ini menjadi terobosan baru dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Jawa Barat, khususnya mereka yang ingin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *