Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Wiko Migantoro, menegaskan bahwa perusahaan akan memberikan tindakan tegas terhadap oknum SPBU yang melanggar ketentuan. Ia mengungkapkan bahwa Pertamina telah mempersiapkan sejumlah sanksi bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Wiko menekankan bahwa Pertamina dapat menghentikan operasional SPBU dan bahkan membawa masalah ini ke ranah hukum. Selain itu, perusahaan berhak mencabut izin usaha dari SPBU yang terlibat dalam praktik curang.
“Kami memiliki mekanisme penindakan internal. Kami pastikan bahwa ini hanya melibatkan oknum, bukan kebijakan perusahaan. Kami bisa memberikan sanksi mulai dari penangguhan operasional hingga, jika perlu, membawa kasus ini ke jalur hukum dan mencabut izin usaha. Semua ini sedang dalam proses evaluasi,” ujar Wiko dalam konferensi pers yang diadakan di Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
Beberapa waktu lalu, sejumlah praktik curang yang dilakukan oleh oknum SPBU terungkap ke publik. Salah satunya adalah kasus yang melibatkan SPBU 34.167.12 di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, yang disegel oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso.
Penyegelan ini dilakukan setelah ditemukan adanya penggunaan perangkat tambahan pada dispenser SPBU yang menyebabkan pengurangan takaran bahan bakar. Tim yang menyelidiki lokasi tersebut menemukan empat dispenser yang memanipulasi takaran Pertalite dan Pertamax.
“Pagi ini kami melakukan pemaparan bersama Bareskrim terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola SPBU ini dengan memasang perangkat elektronik yang belum pernah ditemukan sebelumnya,” ujar Budi Santoso di SPBU 34.167.12, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).
Menurut Budi, praktik curang ini melibatkan pemasangan perangkat elektronik pada dispenser SPBU yang bisa mengatur takaran bahan bakar menggunakan aplikasi di handphone.
“Perangkat ini memungkinkan pengaturan takaran bahan bakar, yang dapat dikendalikan lewat aplikasi di ponsel, baik untuk mengurangi atau menghentikan takaran tersebut,” jelasnya.