Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus kecurangan pengisian gas elpiji di Kota Bekasi yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan menjual tabung gas 12 kilogram yang tidak sesuai takaran. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pelaku memperdagangkan gas elpiji non-subsidi dengan berat bersih yang lebih rendah dari yang tertera pada label kemasan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.
Petugas dari Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan pada 11 Maret 2025 sekitar pukul 23.30 WIB. Dalam pemeriksaan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, ditemukan bahwa dari 10 tabung gas yang diuji, rata-rata mengalami kekurangan berat sebesar 460 gram, sementara batas toleransi yang diizinkan hanya 150 gram. Akibatnya, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti, termasuk dua kendaraan pengangkut yang membawa total 95 tabung gas elpiji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meteorologi Legal. Ancaman hukuman yang diberikan mencapai lima tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.