Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa terdapat laporan polisi tambahan mengenai kepemilikan senjata api yang melibatkan Arif Nugroho (AN) alias Bastian, anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia, bersama Muhammad Bayu Hartanto. Hal ini dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra pada Senin, 10 Februari 2025.
Wira menyatakan bahwa kasus tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan, meskipun pihak kepolisian masih mendalami berbagai aspek terkait kejadian tersebut. “Proses penyidikan masih berjalan,” ujarnya, menekankan bahwa semua prosedur tetap dilaksanakan dengan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, terungkap bahwa ada tiga laporan polisi yang terhubung dengan kasus yang menjerat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto. Laporan pertama menyangkut kasus pembunuhan, laporan kedua mengenai persetubuhan di bawah umur, dan laporan ketiga berfokus pada kepemilikan senjata api. Hal ini muncul dalam sidang etik terhadap lima anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus pembunuhan dan persetubuhan tersebut.
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menjelaskan bahwa dalam satu rangkaian peristiwa ini terdapat tiga laporan polisi (LP). Dua laporan pertama terkait dengan perbuatan tercela telah disidangkan, sementara yang ketiga, yang berkaitan dengan senjata api, masih dalam proses pemeriksaan. Anam juga memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses secara keseluruhan, karena ketiganya merupakan bagian dari satu rangkaian peristiwa besar.