Polda Metro Jaya Siap Hadapi Langkah Hukum Usai Firli Bahuri Cabut Praperadilan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan kesiapan mereka dalam menghadapi langkah hukum berikutnya setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa pihaknya siap jika tersangka atau tim kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan dan status tersangka.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, melalui mekanisme gelar perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyidikan ini berjalan tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun, memastikan bahwa keadilan tetap terjaga dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri terkait dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

Sementara itu, tim hukum Firli menyatakan bahwa pencabutan gugatan praperadilan dilakukan untuk perbaikan dan agar gugatan tersebut dapat memberikan manfaat hukum yang lebih baik. Selain itu, faktor bulan Ramadhan juga menjadi pertimbangan dalam keputusan pencabutan ini. Mereka secara resmi mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya telah diajukan pada 12 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi pencabutan tersebut, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim. Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemohon dan akan mengikuti langkah selanjutnya yang ditetapkan oleh pengadilan. Dengan perkembangan ini, publik masih menantikan bagaimana proses hukum terhadap Firli Bahuri akan berlanjut di kemudian hari.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *