Kupang — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah resmi menetapkan Muhamad Vindy sebagai tersangka dalam kasus perdagangan orang yang ditujukan ke Taiwan. Penetapan tersangka ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan praktik eksploitasi tenaga kerja ilegal yang melibatkan korban-korban yang diberangkatkan secara ilegal ke luar negeri.
Muhamad Vindy, yang diduga berperan sebagai perekrut dan penyalur calon pekerja ilegal, ditangkap oleh tim gabungan dari Polda NTT dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap modus operandi jaringan perdagangan orang yang beroperasi di wilayah NTT. Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di Taiwan, namun pada kenyataannya mereka diperlakukan secara tidak manusiawi dan dipaksa bekerja di kondisi yang sangat buruk.
Polda NTT menyatakan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara transparan dan adil. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan Kedutaan Besar Indonesia di Taiwan untuk memastikan agar seluruh korban yang berhasil diselamatkan dapat dipulangkan dengan aman. Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap iming-iming pekerjaan luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
Kapolda NTT, Irjen Pol. Andi Rian, mengungkapkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas praktik perdagangan orang dan memastikan bahwa setiap individu yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan sanksi sesuai hukum. Polda NTT juga terus mengedukasi masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan yang berkedok pekerjaan luar negeri.