Polda Jawa Tengah menggerebek sebuah tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Semarang, yang diduga menyediakan layanan tarian striptis serta praktik prostitusi. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan tersangka berinisial YS alias Mami U, yang berperan dalam mengelola aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (27/2) malam hingga Jumat (28/2) dini hari, dipimpin langsung oleh Kombes Dwi Subagio. Operasi ini berawal dari informasi bahwa tempat hiburan bernama Mansion KTV & Bar diduga menawarkan layanan hiburan berupa penari telanjang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk 16 pemandu lagu atau lady companion (LC), serta beberapa pihak yang disebut sebagai ‘mami’ dan ‘papi’ yang diduga berperan sebagai penyedia jasa. Selain itu, berbagai barang bukti, seperti dokumen dan perangkat komputer, turut disita.
“Tempat ini diketahui menawarkan paket hiburan yang mencakup tarian tanpa busana serta layanan asusila, baik di dalam lokasi maupun di hotel,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 20 saksi, yang terdiri dari karyawan serta pemandu lagu. Ke depan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan tersebut.