Polisi Gagalkan Perdagangan 6 Satwa Dilindungi di Medan, 2 Pelaku Ditangkap

Kepolisian Resor Medan berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal enam satwa dilindungi yang direncanakan untuk dipasarkan di pasar gelap. Dalam operasi yang berlangsung pada 5 September 2024, dua pelaku berhasil ditangkap dan kini menghadapi tuntutan hukum terkait pelanggaran undang-undang perlindungan satwa liar.

Kasus ini terungkap berkat informasi yang diperoleh dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan oleh tim gabungan dari Polres Medan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan enam satwa dilindungi yang terdiri dari satu ekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dewasa, dua ekor burung elang jantan (Aquila nipalensis), dan tiga ekor bekantan (Nasalis larvatus).

Satwa-satwa tersebut ditemukan dalam kondisi hidup namun sangat memprihatinkan, tersembunyi di dalam kandang-kandang kecil di sebuah rumah di kawasan Medan.

Kapolres Medan, AKBP Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian untuk menanggulangi perdagangan satwa liar yang dilindungi dan memerangi kejahatan lingkungan.

“Kami sangat prihatin dengan temuan ini. Satwa-satwa ini tidak hanya dilindungi oleh undang-undang, tetapi juga merupakan bagian penting dari ekosistem kita. Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku perdagangan ilegal dan melindungi satwa-satwa yang terancam punah,” ujar AKBP Rudi dalam konferensi pers.

Penangkapan Pelaku

Dua orang yang terlibat dalam perdagangan satwa tersebut, yaitu Eko Prabowo (40 tahun) dan Andi Setiawan (35 tahun), telah ditangkap dan kini berada dalam tahanan polisi. Keduanya diduga memiliki peran penting dalam jaringan perdagangan satwa liar yang telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil penyelidikan, Eko dan Andi diduga memperoleh satwa-satwa tersebut melalui transaksi ilegal dengan penyelundup dari luar pulau.

Eko, salah satu pelaku, mengaku bahwa mereka berniat menjual satwa-satwa tersebut ke pasar gelap di luar negeri dengan harga yang tinggi. “Kami mau menjualnya ke luar negeri karena permintaan yang sangat tinggi. Kami tidak menyadari dampak negatif dari tindakan ini terhadap lingkungan dan keberadaan spesies tersebut,” ujar Eko saat diinterogasi.

Tindakan Hukum dan Penanganan Satwa

Polisi bekerja sama dengan BKSDA Sumatera Utara untuk merawat dan mengembalikan satwa-satwa tersebut ke habitat alaminya. Harimau sumatera, elang jantan, dan bekantan akan dipindahkan ke pusat konservasi yang memiliki fasilitas yang memadai untuk perawatan dan rehabilitasi. Proses ini juga melibatkan ahli satwa liar untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut mendapatkan perawatan yang tepat sebelum dikembalikan ke alam liar.

Respon Masyarakat


Berita ini mendapat respon positif dari masyarakat dan aktivis lingkungan. Banyak yang memuji tindakan tegas kepolisian dalam menangani kasus perdagangan satwa liar dan berharap tindakan serupa akan terus dilakukan untuk melindungi spesies-spesies yang terancam punah.

Dr. Maria Kurniawan, seorang aktivis lingkungan, menyatakan, “Ini adalah langkah yang sangat penting dalam upaya konservasi. Kami mendukung penuh tindakan kepolisian dan berharap ini menjadi contoh bagi pihak lain untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar.”

Dengan penangkapan ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku perdagangan satwa liar dan menjadi sinyal bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus diperkuat.

This entry was posted in Kriminal, Satwa Alam and tagged , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *