Pada tanggal 21 Desember 2024, Polres Pasuruan menggelar acara pemusnahan barang bukti yang terkait dengan kasus kriminal menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemusnahan ini bertujuan untuk menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan dan menjaga keamanan selama periode liburan akhir tahun. Acara tersebut berlangsung di halaman Polres Pasuruan dengan disaksikan oleh jajaran pejabat setempat.
Pemusnahan barang bukti melibatkan berbagai jenis barang yang digunakan dalam kejahatan, seperti senjata tajam, narkoba, serta alat-alat yang digunakan dalam tindak pidana pencurian dan kekerasan. Polisi menjelaskan bahwa barang bukti ini berasal dari kasus-kasus yang telah selesai disidangkan atau sedang dalam proses hukum. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan cara yang aman dan sesuai prosedur, guna menghindari potensi penyalahgunaan barang bukti tersebut di masa depan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Dian Sasmita, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Nataru. Kepolisian berkomitmen untuk mengurangi potensi kejahatan yang mungkin terjadi selama liburan, dengan memperketat pengawasan dan patroli di berbagai lokasi yang rawan tindak kriminal.
Selain itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka. Pihak kepolisian berharap agar kolaborasi antara aparat keamanan dan masyarakat dapat semakin erat, sehingga keamanan di wilayah Pasuruan dapat terjaga dengan baik, terutama selama periode Nataru yang biasanya terjadi peningkatan mobilitas dan keramaian.
Warga Pasuruan yang hadir dalam acara pemusnahan ini memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Polres Pasuruan. Mereka berharap bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kriminal dan pemusnahan barang bukti ini dapat menciptakan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama menjelang liburan akhir tahun.