Polres Sinjai berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan pemilik toko di wilayah Kota Sinjai. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (11/4/2025) di Mapolres Sinjai, Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah mengumumkan bahwa dua orang pelaku berhasil ditangkap, yakni JS (36) sebagai pelaku utama, dan AW (60) yang diduga menjadi penadah barang hasil curian. JS diketahui merupakan residivis dan dikenal sebagai spesialis pencurian lintas kabupaten, yang juga beraksi di Kabupaten Bone.
Kasus ini terbongkar berkat delapan laporan polisi sejak 2024 hingga awal 2025. Tim Resmob Polres Sinjai mencurigai mobil Toyota Avanza Veloz putih yang mengarah ke Bone. Saat hendak diperiksa, mobil tersebut mencoba melarikan diri hingga polisi menembak ban untuk menghentikannya. Di dalam mobil ditemukan 10 tabung gas, sejumlah rokok, dan alat bantu pencurian berupa linggis.
Setelah penyelidikan, pelaku JS ditangkap di Makassar dan mengakui telah melakukan pencurian di sembilan lokasi di Kota Sinjai. Ia juga menyebutkan bahwa barang curiannya dijual kepada AW di Bone. Dari penangkapan AW, polisi menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatannya. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp117 juta. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Polres Sinjai terus mengembangkan kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindak kriminal serupa.