Prabowo Rilis Inpres untuk Percepat Pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) atau Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani oleh Prabowo pada tanggal 27 Maret 2025.

Melalui instruksi ini, Prabowo memerintahkan kementerian/lembaga serta kepala daerah untuk mempercepat pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Kegiatan yang dimaksud mencakup pendirian kantor koperasi, penyediaan sembako, layanan simpan pinjam, klinik dan apotek desa/kelurahan, fasilitas cold storage/pergudangan, serta layanan logistik yang disesuaikan dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa atau kelurahan.

Dalam Inpres tersebut, Prabowo mengungkapkan pentingnya langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi untuk mewujudkan kebijakan ini melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Prabowo juga menekankan agar anggaran yang digunakan untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih dialokasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan sumber dana berasal dari APBN, APBD, APBDes, atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.

Instruksi ini juga ditujukan kepada 18 pejabat pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta sejumlah menteri dan kepala badan lainnya. Para pejabat tersebut diminta untuk aktif dalam melaksanakan Inpres dan melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala kepada Presiden Prabowo.

This entry was posted in Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *