Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Masyarakat Adat Betawi, yang menurutnya progresnya selama ini berjalan sangat lambat. Ia bahkan mengancam akan turun tangan langsung untuk menyelesaikan masalah ini jika tidak ada kemajuan dalam proses penyusunannya. Pramono menilai tidak ada alasan untuk menghambat penyusunan perda tersebut, mengingat banyak pejabat Pemprov Jakarta yang berasal dari suku Betawi.
“Hingga saat ini, prosesnya belum mencapai kemajuan yang diharapkan. Saya bahkan bertanya, ‘kenapa ini tidak bergerak?’ Wakil Gubernur Betawi, Sekda Betawi, Ketua DPRD Betawi. Jika masalah ini tidak selesai dalam waktu dekat, saya akan ambil alih dan menyelesaikannya sendiri,” kata Pramono saat acara Lebaran Betawi di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (26/4/2025).
Pramono juga menyatakan bahwa Perda Masyarakat Adat Betawi adalah bagian dari janji politiknya, yang merupakan bentuk penghormatan terhadap budaya Betawi sebagai bagian tak terpisahkan dari identitas Jakarta, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024.
“Budaya Betawi harus dihargai sepenuhnya. Meskipun saya berasal dari Jawa, sebagai pemimpin Jakarta, saya bertanggung jawab untuk menjadikan budaya Betawi sebagai identitas utama kota ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Pramono Anung bersama Rano Karno juga telah bertemu dengan Ketua Umum Forum Betawi Rempug (FBR) dalam masa kampanye mereka. Dalam pertemuan itu, Pramono-Rano diminta menandatangani kontrak politik dengan FBR terkait pembentukan lembaga adat Betawi.
“Itu adalah komitmen dari Mas Pram dan Bang Doel untuk berjuang demi kepentingan masyarakat Betawi secara maksimal, sesuai dengan Undang-Undang DKJ Pasal 31 mengenai Lembaga Adat Masyarakat Betawi dan pengembangan kebudayaan betawi, ujar Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, kepada wartawan di rumahnya, Kamis (3/10/2024).
Lutfi menjelaskan bahwa FBR, sebagai organisasi masyarakat Betawi, berupaya memperjuangkan keberadaan lembaga adat Betawi dan pelestarian kebudayaan Betawi yang tercantum dalam Pasal 31 UU DKJ tersebut. Mereka mendesak agar segera dibuatkan peraturan hukum terkait hal itu.
“Jika proses penyusunan Perda terlalu lama dan harus segera dilaksanakan, kemungkinan besar beliau (Pramono) akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub), karena menurut omnibus law, pergub memiliki kekuatan hukum yang setara dengan perda.”Beliau punya pengalaman dalam menyusun kebijakan dan regulasi seperti ini,” tambah Lutfi.