Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa tiga pasal yang mengalami perubahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah dibahas secara mendalam serta mendapat masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ia memastikan bahwa proses penyusunan RUU ini tidak menyalahi aturan dan tidak ada indikasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kekhawatiran di masa depan. Perubahan dalam RUU ini mencakup kedudukan TNI, perpanjangan usia pensiun, serta penambahan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel TNI aktif.
Puan menepis anggapan bahwa revisi ini berpotensi menghidupkan kembali sistem dwifungsi TNI. Ia menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI telah memaparkan secara rinci poin-poin perubahan dalam RUU tersebut. Oleh karena itu, ia mengajak publik untuk meninjau hasil kerja Panja guna memahami isi dan substansi perubahan yang akan diputuskan bersama. Salah satu poin utama dalam revisi ini adalah ketentuan mengenai 15 jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif. Di luar jabatan-jabatan tersebut, personel TNI yang ingin menempati posisi sipil harus mengajukan pengunduran diri atau pensiun terlebih dahulu.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan bahwa revisi terhadap tiga pasal dalam RUU ini telah dilakukan tanpa mengubah prinsip dasar yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak. Ia meyakinkan bahwa revisi ini telah mempertimbangkan berbagai aspek penting, sehingga tidak akan mencederai tatanan yang ada. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto juga menegaskan bahwa pembahasan RUU ini telah melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk pakar, akademisi, purnawirawan TNI, serta lembaga swadaya masyarakat guna memastikan bahwa setiap perubahan benar-benar relevan dan sesuai dengan kebutuhan nasional.