Sebanyak 300 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat dan Banten. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari razia narkotika dan telepon genggam yang dilakukan di dalam rutan. Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif.
Menurut Wahyu, pemindahan narapidana bertujuan untuk memperkuat komitmen Rutan Salemba dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan HP ilegal di dalam institusi. Selain itu, langkah ini juga dilakukan untuk mengoptimalkan kapasitas hunian agar pembinaan terhadap warga binaan dapat berjalan lebih efektif. Over kapasitas yang kerap terjadi di Rutan Salemba menjadi salah satu faktor utama diambilnya kebijakan ini guna menciptakan kondisi yang lebih aman dan terkendali.
Dalam kurun waktu November 2024 hingga Maret 2025, tercatat sekitar 1.500 warga binaan telah dipindahkan ke berbagai lapas di Jawa Barat dan Tangerang. Pemindahan ini merupakan implementasi dari program akselerasi yang dicanangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mengatasi permasalahan over kapasitas di berbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
Selama proses pemindahan, narapidana dikawal secara ketat oleh aparat kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan serta kelancaran perjalanan. Para napi yang dipindahkan akan ditempatkan di lapas yang sesuai dengan kategori pembinaan yang dibutuhkan. Dengan langkah ini, diharapkan kapasitas di Rutan Salemba dapat lebih terkendali, sehingga pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan dapat berjalan lebih optimal.