Remaja 14 Tahun di Aceh Terlibat Curanmor, Polisi Amankan 6 Motor Hasil Curian

Seorang remaja berusia 14 tahun diamankan oleh Tim Rimueng dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Dalam penggerebekan, polisi menemukan enam unit motor yang diduga hasil curian di sebuah bengkel.

Penangkapan remaja asal Aceh Besar ini bermula dari laporan seorang korban bernama Dedi Satria (27), yang kehilangan sepeda motornya pada Selasa, 4 Maret lalu. Saat itu, korban memarkirkan Honda Beat berpelat BL 4132 JO di sebuah warung kopi di Banda Aceh.

“Ketika hendak pulang, korban menyadari motornya sudah tidak ada, sehingga segera melapor ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilah Aditya Pratama, Senin (17/3/2025).

Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi seorang remaja sebagai pelaku utama. Petugas kemudian menangkapnya di wilayah Kecamatan Darussalam.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri motor korban bersama seorang rekannya, RS alias Mayor. Motor hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di sebuah bengkel,” jelas Fadilah.

Setelah melakukan penggerebekan di bengkel yang dimaksud, polisi menemukan motor milik korban beserta lima unit motor lainnya yang tidak dilengkapi surat-surat resmi. Seluruh kendaraan tersebut kini diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Selain itu, pemilik bengkel juga akan diperiksa lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini, dia dititipkan di lapas anak,” pungkas Fadilah.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *