Rencana KPU Konsultasi DPR Soal Kotak Kosong di Pilkada 2024

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia sedang mempersiapkan langkah strategis untuk menghadapi potensi kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU berencana berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk membahas kemungkinan dan solusi terkait situasi tersebut. Konsultasi ini dijadwalkan berlangsung pada awal pekan depan, dan menjadi langkah penting dalam memastikan kejelasan aturan dan mekanisme jika kotak kosong terpilih di daerah dengan calon tunggal.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa tujuan dari konsultasi ini adalah untuk menyelesaikan masalah jika terjadi situasi di mana hanya ada satu calon yang mendaftar dan kotak kosong berpotensi menang. “Kami ingin memastikan bahwa proses pemilihan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan adil bagi semua pihak. Oleh karena itu, kami akan berkonsultasi dengan DPR untuk mendapatkan arahan dan solusi terkait permasalahan ini,” ujar Afifuddin di Komplek Istana Kepresidenan pada Rabu, 4 September 2024.

Afifuddin juga menjelaskan bahwa surat permohonan untuk konsultasi telah dikirimkan pada hari yang sama. Surat ini bertujuan untuk menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil jika kotak kosong menjadi pemenang di daerah-daerah dengan calon tunggal. “Kami berharap konsultasi ini dapat memberikan solusi yang komprehensif dan menjamin integritas serta keadilan dalam proses pemilihan,” tambahnya.

Dalam upaya mengurangi kemungkinan terjadinya kotak kosong, KPU telah memperpanjang periode pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di 43 wilayah hingga 4 September 2024. Langkah ini diambil karena pada batas waktu pendaftaran sebelumnya, yaitu 29 Agustus 2024, terdapat beberapa wilayah dengan hanya satu bakal pasangan calon. Perpanjangan pendaftaran ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pendaftar dan mengurangi risiko kotak kosong.

Menurut informasi terkini yang dihimpun KPU, beberapa calon kepala daerah sudah mulai mendaftar setelah perpanjangan waktu diberikan. Daerah yang mencatatkan pendaftaran baru termasuk Kabupaten Bowalemo di Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro di Provinsi Sulawesi Utara. “Kami melihat adanya perkembangan positif di beberapa wilayah, namun ada juga pendaftar yang belum dapat diterima karena persyaratan belum lengkap,” jelas Afifuddin.

KPU juga menegaskan pentingnya pemenuhan persyaratan pendaftaran, seperti persetujuan tertulis dari Koalisi Pendaftar. Afifuddin memastikan bahwa KPU akan memberikan pembaruan informasi lebih lanjut setelah penutupan pendaftaran pada malam hari ini. “Kami akan memberikan update lengkap setelah penutupan pendaftaran, dan akan menyampaikan informasi secara keseluruhan pada hari berikutnya,” tambahnya.

Perpanjangan periode pendaftaran ini merujuk pada Pasal 135 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pilkada. Aturan tersebut menyebutkan bahwa jika hingga batas waktu pendaftaran hanya ada calon tunggal dan masih terdapat partai politik yang belum mengusung calon, maka masa pendaftaran dapat diperpanjang. Selama masa perpanjangan, partai politik yang telah mengusung calon dapat melakukan perubahan atau bergabung dengan partai yang belum mengusung calon.

Keputusan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. Jika setelah perpanjangan pendaftaran calon tunggal masih tidak memiliki lawan, maka calon tersebut kemungkinan besar akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada mendatang. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa pemilihan kepala daerah berjalan dengan fair dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan persiapan dan langkah-langkah yang telah diambil, KPU berharap dapat menghindari potensi permasalahan dan memastikan bahwa Pilkada 2024 berlangsung secara demokratis dan efektif.

This entry was posted in Politik and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *