Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, memastikan dirinya tidak akan hadir dalam sidang etik yang digelar oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Rieke menjelaskan bahwa saat ini dirinya sedang menjalani masa reses, yang merupakan bagian dari tugas negara bagi seluruh anggota DPR, sehingga tidak dapat memenuhi panggilan MKD yang dijadwalkan pada Senin, 30 Desember 2024.
Rieke menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam sidang tersebut melalui surat resmi yang ia unggah di akun Instagram miliknya, @riekediahp. Dalam surat itu, Rieke mengungkapkan bahwa ia tidak dapat hadir karena sedang menjalankan reses, yang sudah diputuskan dalam Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yang berlangsung sejak 6 Desember hingga 20 Januari 2025.
Selain itu, Rieke juga mengkritik cara pemanggilan yang dinilai kurang tepat. Ia baru menerima surat pemanggilan dari MKD pada Sabtu, 28 Desember 2024, yang dirasa kurang sesuai dengan prosedur karena dikirim pada hari non-kerja dan melalui aplikasi WhatsApp. Rieke pun mempertanyakan keabsahan surat pemanggilan tersebut dan meminta konfirmasi dari MKD mengenai keaslian surat yang diterimanya. Ia juga meminta penjelasan mengenai identitas saksi, materi laporan, dan potensi kerugian baik materil maupun immateril akibat pernyataannya mengenai PPN 12 persen.
Pernyataan kontroversial Rieke terkait penolakan terhadap kenaikan PPN 12 persen telah mencuri perhatian publik. Sementara sebagian masyarakat mendukung sikap Rieke, ada juga yang mengkritik, mengingat PDIP sebagai partai yang turut mendukung pengesahan kenaikan PPN tersebut pada 2021. Sikap Rieke ini akhirnya berbuntut panjang dengan laporan ke MKD.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap Rieke telah diterima dan proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Laporan ada, ini benar surat saya yang tanda tangan,” ujar Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).
Kehadiran Rieke dalam sidang etik MKD tampaknya masih akan tertunda hingga ia menyelesaikan masa resesnya. Namun, perkembangan kasus ini tetap menjadi perhatian publik dan akan terus dipantau seiring berjalannya waktu.