RUU TNI Dibahas DPR dan Pemerintah, Fokus pada Tiga Klaster Utama

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) terus berlanjut dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah. Ketua Panja RUU TNI sekaligus Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menyebutkan bahwa ada tiga klaster utama yang menjadi fokus dalam pembahasan ini, yakni kedudukan Kementerian Pertahanan dan TNI, ruang lingkup baru bagi personel TNI yang masih aktif, serta batasan usia prajurit. Ia menegaskan bahwa hanya tiga hal tersebut yang menjadi perhatian utama dalam revisi undang-undang ini.

Proses pembahasan dilakukan secara mendetail, dengan meninjau setiap pasal satu per satu untuk memastikan ketepatan regulasi. Salah satu aspek yang masih dalam kajian lebih lanjut adalah mengenai operasi militer selain perang, yang rencananya akan bertambah menjadi 17 jenis. Meski demikian, Utut belum bisa memastikan sejauh mana progres pembahasan telah mencapai kesepakatan final.

Terkait target pengesahan RUU TNI, Utut menegaskan bahwa DPR tidak menetapkan tenggat waktu khusus. Pengesahan akan dilakukan berdasarkan kesiapan pemerintah, khususnya Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya mengungkapkan harapan agar RUU ini bisa disahkan dalam masa sidang kali ini.

Rapat Panja RUU TNI telah dimulai sejak Jumat (14/3) dan dijadwalkan berlangsung hingga Minggu (16/3). Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 Februari 2025, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah disetujui untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, setelah menerima surat presiden terkait usulan inisiatif tersebut.

This entry was posted in Home, Politik and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *