Seorang petugas keamanan rumah berinisial SPA (24) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sejumlah perabotan di rumah tempatnya bekerja yang berlokasi di Jalan Darmawangsa II, Kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pelaku yang dipercaya menjaga keamanan rumah tersebut justru memanfaatkan kesempatan saat pemilik rumah sedang tidak berada di tempat untuk menjalankan aksinya.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa pelaku bertindak seorang diri dalam pencurian ini. Barang-barang yang digasaknya meliputi dua unit kulkas, pendingin ruangan (AC) baik unit dalam maupun luar, serta sebuah pintu berbahan kayu jati. Kejadian ini akhirnya terungkap setelah korban melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian pada 4 Januari 2025.
Setelah kejadian itu, SPA sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama kurang lebih tiga bulan. Polisi pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Maret 2025. Berdasarkan laporan dari masyarakat, keberadaan SPA berhasil diketahui, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses penangkapan. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mempercayakan keamanan rumahnya, terutama saat harus meninggalkan tempat tinggal dalam waktu lama. Polisi juga mengimbau agar pemilik rumah memasang sistem keamanan tambahan, seperti CCTV atau alarm, guna mencegah kejadian serupa di kemudian hari.