Sidang Pemerasan Penonton DWP: AKBP Malvino Terancam Dipecat!

JAKARTA – Sidang pelanggaran etik yang melibatkan oknum-oknum polisi terkait kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) kembali digelar oleh Polri pada Kamis, 2 Januari 2025. Dalam sidang lanjutan ini, proses hukum terhadap tiga oknum polisi terus berjalan dengan transparansi tinggi.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. “Sidang ini adalah kelanjutan dari yang kemarin. Kami berharap doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.

Sementara itu, anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menjelaskan bahwa pada sidang kali ini, majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mengadili tiga anggota polisi. Salah satunya adalah Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, yang sebelumnya telah menjalani sidang pada Selasa, 31 Desember 2024.

“Proses sidang hari ini melanjutkan sidang yang tertunda sebelumnya. Ada AKBP Malvino, dan dua lainnya dari unit yang sama,” kata Anam. Sidang yang sempat diskors hingga Rabu dini hari kini dilanjutkan untuk mendapatkan keputusan yang jelas.

Menurut Anam, hingga kini sudah ada dua polisi yang dijatuhi sanksi tegas berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), yaitu Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kanit. Kedua pejabat tersebut telah mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya mengungkapkan bahwa Divisi Propam Polri telah mulai menggelar sidang pelanggaran etik sejak 31 Desember 2024. Sidang ini dilakukan secara simultan untuk 18 anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia tersebut.

Sebanyak belasan polisi yang terlibat berasal dari berbagai unit, termasuk Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Kepolisian Sektor Metro Kemayoran. Polri bertekad untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, demi menjaga integritas institusi kepolisian.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan kasus pemerasan yang merusak citra kepolisian ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi oknum yang terlibat.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Kriminal and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *