Lima orang pria yang diduga mencuri pelat besi di bagian bawah jalan tol kawasan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, pada Selasa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan. Pasal 363 mencakup pencurian yang dilakukan dalam kondisi khusus seperti pada malam hari, oleh dua orang atau lebih, serta dengan cara merusak bangunan. Jika menyasar milik negara atau fasilitas umum, ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 480 KUHP menjerat pihak yang membeli, menyimpan, atau menyembunyikan barang hasil kejahatan dengan hukuman maksimal empat tahun atau denda. Dalam kasus ini, dua pelaku utama yang berhasil diamankan adalah SW (43) dan ML (41), di mana SW diketahui telah mencuri sebanyak 10 kali dan ML sebanyak tiga kali. Tiga pelaku lainnya, yakni RT (51), M (51), dan AK (45), berperan sebagai penadah barang curian.
Penangkapan bermula dari laporan kehilangan yang diajukan oleh pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), selaku pengelola tol. Laporan polisi teregistrasi pada 23 April 2025, dengan nomor LP B745 IV 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, kelima tersangka berhasil diamankan pada hari yang sama. Saat ini, dua pelaku lainnya berinisial RP dan RD masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Seluruh tersangka kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Metro Jakarta Utara.