Langkah pemerintah untuk menghentikan impor gula mendapat perhatian serius dari Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa. Ia mengingatkan, kebijakan ini berpotensi menyebabkan lonjakan harga gula di pasar domestik, seperti yang terjadi beberapa tahun lalu. Dalam diskusi yang digelar oleh CORE di Jakarta, Selasa (21/1/2025), Andreas memproyeksikan harga gula bisa naik signifikan hingga menembus Rp 20.000 per kilogram jika tidak diiringi strategi yang tepat.
Jejak Lonjakan Harga Gula di Masa Lalu
Andreas mengungkapkan, kebijakan pemerintah pada 2022 untuk memangkas impor gula dari 6 juta ton menjadi 5 juta ton bagi kebutuhan tahun 2023 berdampak besar pada stabilitas harga. Pemangkasan tersebut mencakup gula konsumsi maupun gula rafinasi.
Sebagai hasilnya, harga gula dalam negeri melonjak tajam, dari Rp 14.400 per kilogram pada awal 2023 menjadi Rp 17.500 per kilogram di akhir tahun. Tren ini berlanjut hingga 2024, di mana harga kembali naik hingga mencapai Rp 18.200 per kilogram pada penghujung tahun. “Penurunan impor sebanyak 1 juta ton telah memberikan efek signifikan terhadap harga gula di pasar,” jelas Andreas.
Pentingnya Data Produksi yang Akurat
Dalam menghadapi kebijakan larangan impor, Andreas menegaskan pentingnya keputusan berbasis data produksi yang komprehensif. Menurutnya, ada dua indikator utama yang harus diperhatikan:
- Stok Gula Akhir Tahun
Jika stok gula nasional berada di bawah 1,2 juta ton, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk mencegah kekurangan pasokan. Hal ini penting karena kebutuhan gula nasional mencapai sekitar 330.000 ton per bulan. - Prognosis Produksi yang Terpercaya
Andreas juga menyoroti perlunya Indonesia meningkatkan akurasi dalam memproyeksikan produksi gula. “Dengan data yang jelas, pemerintah dapat menentukan kebijakan impor secara tepat tanpa mengganggu pasar,” ujarnya.
Perintah Presiden Prabowo Subianto
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi untuk menghentikan impor empat komoditas pangan, yaitu beras, jagung, gula konsumsi, dan garam konsumsi, mulai tahun 2025. “Ini adalah target dan perintah langsung dari Presiden,” ujar Sudaryono dalam sebuah acara di Kantor Kementerian Sosial, Senin (20/1/2025).
Tujuan utama larangan ini adalah meningkatkan kemandirian pangan nasional. Namun, pemerintah diingatkan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga dengan memastikan ketersediaan stok yang memadai serta memperbaiki akurasi data produksi.
Dengan tantangan yang dihadapi, kebijakan ini menjadi ujian bagi pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara produksi dalam negeri dan kebutuhan konsumen, guna mencegah lonjakan harga yang dapat memberatkan masyarakat.