Tahap Pendaftaran Dimulai, PSU Pilkada 2024 Siap Dilaksanakan di 24 Daerah

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa saat ini tahapan pencalonan untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 sedang berlangsung. Beberapa daerah yang mengalami diskualifikasi pasangan calon akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mulai membuka pendaftaran. Setelah tahapan ini selesai, KPU akan menetapkan daftar calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah memerintahkan PSU di 24 daerah usai menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, setelah seluruh sembilan hakim konstitusi menuntaskan pemeriksaan atas 40 perkara lanjutan. Dari total 310 permohonan sengketa yang diterima MK, sebanyak 26 perkara dikabulkan, dengan 24 di antaranya mengarah pada PSU. KPU di daerah yang terdampak wajib melaksanakan pemungutan suara ulang sesuai batas waktu yang telah ditetapkan MK.

Tenggat waktu pelaksanaan PSU bervariasi, mulai dari 30 hari hingga 180 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. PSU dengan batas waktu paling cepat harus dilaksanakan pada 22 Maret 2025, sementara batas waktu terpanjang ditetapkan hingga 9 Agustus 2025. Selain itu, MK juga mengeluarkan dua keputusan tambahan. Pertama, dalam kasus Kabupaten Puncak Jaya, KPU diperintahkan melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, untuk Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan perbaikan dalam penulisan keputusan KPU terkait hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

This entry was posted in Home, Politik and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *