Seorang remaja laki-laki berinisial NH (17) ditangkap oleh pihak Polsek Metro Penjaringan, Polres Metro Jakarta Utara, usai diduga terlibat dalam aksi tawuran dan kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis. Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 19 April 2025, di kawasan Jalan Bandengan Utara, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut keterangan Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, pengungkapan ini bermula ketika Unit Reskrim menerima penyerahan seorang pria dari anggota Bhabinkamtibmas Penjaringan, Aipda Arifin, yang sebelumnya mengamankan NH karena dicurigai ikut dalam aksi tawuran.
Pelaku yang diketahui berasal dari wilayah Sunter langsung diamankan di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan narkotika jenis tembakau sintetis yang diakui sebagai miliknya. Barang bukti itu kemudian dibawa bersama pelaku ke Mapolsek Metro Penjaringan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari tes urine menunjukkan bahwa NH tidak berada dalam pengaruh narkotika, namun barang bukti seberat 1,32 gram yang ditemukan cukup untuk menjadi dasar proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan guna menelusuri asal usul barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian menegaskan bahwa NH akan dijerat dengan Pasal 127 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga menyatakan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap tawuran dan peredaran narkoba di kalangan remaja.