Tiga Remaja Pelaku Perundungan di Jakbar Ditempatkan di Rumah Aman

Polisi telah melakukan gelar perkara terkait insiden perundungan yang melibatkan remaja perempuan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Tiga remaja yang sebelumnya diamankan kini resmi ditetapkan sebagai pelaku dan berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

“Ketiga anak tersebut sudah kami tetapkan sebagai ABH,” jelas Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, dalam keterangan persnya pada Minggu (20/4/2025).

Dimitri menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi serta melakukan visum terhadap korban. Saat ini, ketiga pelaku telah ditempatkan di Rumah Aman Handayani karena mereka masih di bawah umur.

“Kami menempatkan mereka di Rumah Aman Handayani, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dimitri juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih memperhatikan dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

Perundungan yang menimpa korban ini sempat viral di media sosial, memperlihatkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh teman-temannya di Tambora, Jakarta Barat. Dalam video yang beredar, terlihat tiga remaja perempuan di tepi jalan, dengan dua di antaranya terlihat terus menerus merundung korban yang tampak pasrah dan tertunduk lesu.

Pada rekaman lainnya, salah satu pelaku terlihat memukuli korban sambil mengeluarkan kata-kata kasar, meski korban sudah menunjukkan tanda-tanda kesakitan akibat pukulan tersebut.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *