Petugas Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarnegara di Bengkalis, Riau, dan mengamankan seorang tersangka berinisial MH.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, membenarkan bahwa pengungkapan narkoba tersebut terjadi di Bengkalis dengan total barang bukti sebanyak 38 kilogram sabu.
“Benar, pada Sabtu (19/4), tim dari Subdit II Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah berhasil menyita 38 kilogram sabu di wilayah Bengkalis, Riau,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya pada Sabtu (19/4/2025).
Pengungkapan ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana penyelundupan sabu dari Malaysia ke Kabupaten Bengkalis. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Jumat (18/4), tim melakukan pemantauan di sekitar Jalan Deluk, Desa Deluk, Kecamatan Batam, Bengkalis. Sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, seorang pria yang baru turun dari speed boat berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 38 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam speed boat tersebut,” lanjut Eko.
Hingga kini, penyidik dari Bareskrim Polri masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.