Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel Telkom yang dilakukan oleh sekelompok pelaku di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus tersebut terungkap pada Senin malam, 30 Desember 2024, ketika Tim Presisi melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil menangkap 16 pelaku yang tengah menggali dan memindahkan kabel milik PT Telkom di Jalan Raya Cilangkap, depan Klinik Ardita, Kelurahan Cilangkap. “Tim Presisi mendapati para pelaku sedang menggali lubang dan memindahkan kabel ke atas truk yang telah disiapkan untuk membawa hasil curian tersebut,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Selasa (7/1).
Menurut Ade Ary, saat anggota Tim Presisi menanyakan surat izin atau tugas yang sah terkait kegiatan tersebut, para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang diperlukan. Hal ini memicu kecurigaan, dan para pelaku akhirnya dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus ini dilaporkan pada 30 Desember 2024, dengan nomor registrasi LP/A/115/XII/2024/SPKT.DITKRIMUM/POLDA METRO JAYA.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa 16 pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam operasi pencurian tersebut. Mereka adalah P, K, YR, T, IS, W, S, AK, D, C, AR, GG, AE, AR, R, dan DH. Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam pencurian tersebut, antara lain 65 potongan kabel warna hitam, lima cangkul, lima belencong, satu kapak, satu unit truk, dan satu unit mobil pikap.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena mencerminkan tingginya permintaan akan kabel tembaga yang kerap dijadikan sasaran pencurian. Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberi efek jera kepada para pelaku kriminal serta menjaga keamanan fasilitas publik dan aset penting negara. Polda Metro Jaya terus mendalami lebih lanjut keterlibatan kelompok ini dan kemungkinan adanya jaringan pencurian kabel lain