Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA  

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembaruan aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA), sebagai langkah strategis untuk memperkuat ketahanan ekonomi di tengah tantangan geopolitik global. Kebijakan ini dirancang untuk mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, memperkuat perekonomian, serta memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa aturan baru DHE telah dirampungkan. “Saat ini, Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan, termasuk harmonisasi regulasi dan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta perbankan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Aturan Baru DHE SDA: Wajib Simpan 100 Persen di Indonesia

Salah satu poin utama dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir SDA untuk menempatkan 100 persen Devisa Hasil Ekspor di dalam negeri selama minimal satu tahun. Kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan penempatan 30 persen DHE dengan durasi tiga bulan.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto dan telah dikomunikasikan secara intensif kepada berbagai pemangku kepentingan. Pemerintah memastikan kebijakan ini dirancang agar tidak memberatkan eksportir sekaligus menjaga performa ekspor nasional tetap stabil.

“Dengan kebijakan ini, cadangan devisa kita akan meningkat signifikan, yang pada akhirnya memperkuat fondasi ekonomi nasional,” tambahnya.

Pengecualian untuk Usaha Kecil

Dalam pembaruan aturan yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil. Transaksi ekspor dengan nilai di bawah 250.000 dolar AS per transaksi tidak diwajibkan mengikuti aturan DHE ini.

Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung pelaku usaha kecil dan menengah agar tetap kompetitif di pasar internasional tanpa terbebani aturan yang terlalu ketat. Dengan demikian, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan sektor usaha kecil sekaligus menjaga kelangsungan bisnis mereka di tengah perubahan regulasi.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan nasional dan kebutuhan dunia usaha, sembari memperkokoh ketahanan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang dinamis.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *