Tragedi Rumah Tangga: Suami Aniaya Istri hingga Tewas Karena Dugaan Perselingkuhan

SUMENEP – Seorang ibu rumah tangga di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, berinisial NC (42), harus meregang nyawa setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, AH (46). Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, mengungkapkan bahwa insiden bermula ketika AH menunjukkan sebuah video TikTok kepada istrinya. Video tersebut berisi pesan tentang pentingnya seorang istri untuk patuh kepada suami. Namun, tanggapan NC yang dianggap keras memicu emosi AH hingga menuduh sang istri berselingkuh.

“Pelaku langsung bereaksi dengan menampar pipi korban menggunakan tangan kosong secara berulang-ulang hingga korban terhuyung ke belakang dan kepalanya terbentur tembok,” jelas Kapolres Henri. Selain itu, AH juga diduga memukul jari tangan NC dengan tinjunya, serta melancarkan pukulan ke paha kiri dan kanan korban secara brutal.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat untuk menangkap pelaku. “Unit Resmob berhasil menangkap AH, dan dalam pemeriksaan, pelaku mengakui tindakannya yang menyebabkan istrinya meninggal dunia,” kata Kapolres Henri.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil otopsi, sebuah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban. AH kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU No. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp45 juta, terutama jika kekerasan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.

Tragedi ini kembali menyoroti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang kerap berujung fatal di Indonesia. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, memberikan keadilan bagi korban, dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

This entry was posted in Kriminal and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *