SUMENEP – Nasib tragis menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial NC (42) yang tinggal di Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Madura. NC meninggal dunia setelah mengalami kekerasan brutal yang dilakukan oleh suaminya sendiri, AH (46). Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Pada malam itu, AH menunjukkan sebuah video TikTok kepada istrinya yang berisi nasihat tentang ketaatan seorang istri kepada suami. Namun, respon NC yang keras membuat AH marah dan menuduh istrinya berselingkuh dengan pria lain.
“Tersangka AH secara spontan menggunakan tangan kosong untuk menampar pipi kanan dan kiri korban berkali-kali dengan keras, sehingga korban mundur ke belakang dan kepalanya terbentur tembok,” ungkap Kapolres Henri. Tidak berhenti di situ, AH juga memukul jari tangan NC dengan tangan kanannya yang mengepal, serta memukul kedua paha kiri dan kanan istrinya berulang kali.
Setelah menerima laporan tentang kejadian tersebut, polisi segera melakukan pencarian terhadap tersangka. “Unit Resmob berhasil mengamankan AH. Dalam interogasi, AH mengakui bahwa dia telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, NC,” kata Kapolres Henri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk hasil otopsi, satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan baju milik korban. Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku KDRT yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp45.000.000.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan dalam rumah tangga yang berujung maut di Indonesia. Diharapkan, hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya demi memberikan keadilan bagi korban dan memberikan efek jera bagi pelaku.