Tragis! Korban Pemerkosaan oleh Tersangka Disabilitas Ternyata 13 Orang, Bukan 3

MATARAM – Kasus pemerkosaan yang melibatkan tersangka berinisial IWAS, seorang penyandang disabilitas tunadaksa, terus berkembang di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB, Joko Jumadi, mengungkapkan bahwa jumlah korban yang sudah melapor kini mencapai 13 orang, jauh lebih banyak dari tiga korban yang sebelumnya tercatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

“Selain tiga orang yang tercatat dalam BAP, sepuluh korban lainnya baru saja melapor kepada kami. Jadi, totalnya kini 13 orang,” jelas Joko di Mataram, Selasa.

Dari sepuluh korban yang baru melapor, tujuh di antaranya adalah orang dewasa, sementara sisanya terdiri dari korban yang masih berusia anak-anak. Joko menjelaskan bahwa penanganan laporan untuk korban anak akan berbeda, mengingat pasal yang dikenakan pada tersangka berbeda dengan korban dewasa.

“Kami sudah menyerahkan penanganan korban anak kepada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Jika mereka sudah siap untuk melapor, kami akan membantu koordinasi dengan Polda NTB,” lanjut Joko.

Kasus ini berawal pada tahun 2022, dengan satu korban anak, sementara sebagian besar kejadian lainnya terjadi pada tahun 2024. Joko juga menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh tersangka, IWAS, seringkali berupa komunikasi verbal yang memengaruhi psikologi korban. Dalam beberapa kasus, IWAS diketahui memanfaatkan hubungan pacaran dengan korban anak.

“Apakah hubungan itu sudah mengarah pada pemerkosaan atau tidak, itu masih belum jelas. Hanya Allah yang mengetahui,” ujar Joko.

KDD NTB turut memberikan bantuan hukum kepada IWAS dalam proses penyidikan ini, sambil tetap menjaga objektivitas dalam menyikapi kasus ini. Mereka juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Sementara itu, Polda NTB melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait kasus ini dan akan terus mendalami informasi yang diterima dari KDD. “Jika ada korban lain yang melapor, kami akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kombes Hidayat.

Kasus ini mendapat perhatian besar dari berbagai pihak, terutama dalam hal perlindungan terhadap anak-anak dan pendampingan hukum bagi korban.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Kriminal, Politik and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *