Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan empat tersangka tambahan dalam kasus penjambretan kamera milik wisatawan asal Prancis, Parent Marion Marie, di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara, pada Rabu (5/3). Keempat tersangka yang baru ditangkap berinisial SG, BD, FH, dan ADP. Mereka berperan sebagai penadah barang curian yang sebelumnya diambil oleh tiga pelaku utama, yakni UTA (28), AP (29), dan TM (31).
Kanit Reskrim Polsek Pademangan, AKP Sampson Sosa Hutapea, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih memburu satu pelaku lain berinisial IM yang hingga kini melarikan diri. Setelah menangkap tiga pelaku utama, tim kepolisian menelusuri keberadaan kamera yang telah dijual. Berdasarkan keterangan pelaku, kamera tersebut awalnya dijual ke kawasan Roxy melalui jaringan penadah, sebelum kemudian ditawarkan di Metro Pasar Baru yang dikenal sebagai pusat jual beli kamera bekas. Beruntung, barang berharga puluhan juta rupiah itu belum sempat terjual dan kini telah diamankan oleh kepolisian.
Kamera milik korban akan dijadikan barang bukti di persidangan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya melalui Kedutaan Besar Prancis. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku utama berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Tim kepolisian yang bergerak cepat melakukan olah TKP dan mengerahkan seluruh anggota untuk mengejar para tersangka. Hasilnya, pada Kamis (7/3) subuh, mereka berhasil diringkus di wilayah Muara Baru dan Penjaringan.