Waspada! “Jamu Kunyit” Ternyata Minuman Oplosan Berbahaya yang Mirip Narkoba

PURWOKERTO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyumas mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran minuman oplosan yang dikenal dengan nama “jamu kunyit.” Meskipun namanya mengandung kata “kunyit,” minuman ini sebenarnya bukanlah jamu tradisional yang terbuat dari kunyit, melainkan sebuah campuran berbahaya dari suplemen dan obat-obatan yang dapat menimbulkan efek memabukkan layaknya narkoba.

Kristian Sugiono, Kepala Subbagian Umum BNN Kabupaten Banyumas, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyelidiki peredaran “jamu kunyit” yang sudah marak di beberapa tempat hiburan malam, terutama di kawasan Baturaden, Banyumas. Menurut Kristian, meski jamu kunyit tampaknya hanya sebuah suplemen, namun di balik itu terkandung berbagai jenis obat yang jika dikonsumsi dapat menimbulkan efek berbahaya bagi kesehatan, bahkan mirip dengan penggunaan narkoba.

“Kami telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan ‘jamu kunyit,’ yang diduga mengandung narkoba. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa produsen dan jaringan yang terlibat dalam peredaran minuman oplosan ini,” kata Kristian dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Gita Tri Ramdani, Penyidik BNN Ahli Muda yang juga Ketua Tim Kerja Pemberantasan BNN Kabupaten Banyumas, menyampaikan bahwa minuman ini sudah lama beredar, bahkan sejak sebelum terbentuknya BNN Kabupaten Banyumas. Pada tahun 2016, BNN Kabupaten Banyumas sempat mengirimkan sampel “jamu kunyit” untuk diuji di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI di Lido. Hasil uji lab saat itu menunjukkan bahwa minuman tersebut tidak mengandung narkotika, namun pengguna yang mengonsumsinya melaporkan efek seperti ekstasi, dan hasil pemeriksaan urine mereka menunjukkan positif metamfetamina atau sabu.

Pada tahun 2023 dan 2024, BNN kembali mengirimkan sampel “jamu kunyit” untuk diuji. Hasilnya, ditemukan bahwa minuman tersebut mengandung zat yang biasa terdapat dalam obat batuk. Produsen jamu kunyit diduga mencampurkan suplemen dengan dosis besar obat batuk, yang menambah risiko kesehatan bagi penggunanya. “Kami menemukan bahwa harga jual per botol ‘jamu kunyit’ mencapai Rp350 ribu, yang jelas jauh lebih tinggi daripada harga obat batuk biasa,” tambah Gita.

BNN Kabupaten Banyumas terus berupaya melacak peredaran “jamu kunyit” dan mengimbau masyarakat untuk tidak terjebak dalam konsumsi minuman berisiko ini. Pihak BNN juga meminta semua pihak untuk melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkoba atau minuman oplosan agar bisa segera ditindaklanjuti demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *