Kasus politik uang yang melibatkan sejumlah individu dalam Pilkada Sleman, khususnya di Kalurahan Sendangmulyo, Kapanewon Minggir, akhirnya memasuki tahap sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (18/12/2024). Sidang ini menjadi sorotan publik, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh praktek politik uang dalam pemilu lokal tersebut.
Sidang dimulai tepat pukul 10.30 WIB, dengan kelima terdakwa yang terdiri dari Suyatman, Sutriyono, Gerardus Agung Sefrian, Hari Sukaca, dan Poniman hadir di ruang sidang dengan mengenakan pakaian formal—baju putih, celana hitam, dan peci. Keberadaan mereka di ruang sidang menandakan dimulainya proses hukum yang akan menentukan nasib para terdakwa dalam dugaan kasus politik uang yang cukup serius ini.
Ketua majelis hakim, Cahyono, memimpin sidang dengan didampingi oleh dua hakim anggota, Popi Juliyani dan Edy Antonio. Agenda pertama dalam sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hanifah. Pembacaan dakwaan dilakukan secara terbuka, memberikan kesempatan bagi publik untuk mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Dalam surat dakwaannya, JPU Hanifah menyatakan bahwa kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A ayat (2) jo Pasal 73 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 2020, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Setelah dakwaan dibacakan, hakim ketua Cahyono meminta konfirmasi dari para terdakwa mengenai kebenaran surat dakwaan yang dibacakan. Para terdakwa mengonfirmasi bahwa dakwaan yang dibacakan memang sudah benar, menandakan bahwa mereka siap menjalani proses hukum selanjutnya.
Setelah pembacaan dakwaan, agenda sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Tujuh orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan. Proses pemeriksaan saksi ini menjadi langkah penting untuk mengungkap lebih dalam bagaimana praktik politik uang ini berlangsung dan siapa saja yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai agenda sidang selanjutnya. Pembacaan tuntutan terhadap kelima terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2024. “Senin pembacaan putusan,” ujar Cahyono, menandakan bahwa putusan atas kasus ini akan segera diumumkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena politik uang dalam pilkada dapat merusak integritas dan demokrasi. Publik pun berharap agar proses hukum yang berlangsung dapat memberikan keadilan, sekaligus memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya menjalankan proses politik yang bersih dan jujur di Indonesia. Sementara itu, bagi masyarakat Sleman, khususnya Kalurahan Sendangmulyo, kasus ini tentu menjadi pembelajaran tentang bahaya politik uang yang bisa merusak sistem pemilihan yang adil.