Penyelundupan satwa langka masih menjadi ancaman besar bagi kelestarian alam Indonesia, meski pemerintah sudah mengeluarkan peraturan yang tegas untuk mencegahnya. Berdasarkan Undang-Undang No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, perdagangan hewan langka dilarang keras. Bahkan, Pasal 40 ayat (2) undang-undang ini dengan jelas mengatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pada hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Namun, meskipun ada peraturan yang tegas, kasus penyelundupan satwa langka terus terjadi. Salah satu kasus terbaru terjadi di Riau pada 15 Desember 2019, di mana aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka dari Malaysia. Dalam penggerebekan tersebut, pihak berwajib mengamankan beberapa satwa yang dilindungi, termasuk empat anak singa, satu anak leopard, dan 58 ekor kura-kura jenis Indiana Star.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa pelaku, yang bernama Yatno (43), adalah seorang warga Riau yang telah melakukan penyelundupan satwa langka dari Malaysia ke Indonesia sebanyak dua kali. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Penyelundupan satwa langka bukan hanya melibatkan hewan-hewan populer seperti singa dan leopard, tetapi juga mencakup berbagai spesies yang hampir punah, yang jika tidak dilindungi, dapat mengalami ancaman kepunahan yang lebih besar.
Selain itu, pada September 2019, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Maluku Papua bersama BKSDA Maluku berhasil menangkap empat pelaku perdagangan burung langka. Di antara 85 burung yang diamankan, terdapat spesies langka seperti Kasturi Ternate, Kakatua Putih, dan Nuri Kalung Ungu. Penangkapan ini berawal dari operasi intelijen yang dilakukan oleh tim Gakkum LHK dengan menyamar sebagai pembeli burung di berbagai wilayah di Provinsi Maluku Utara.
Tak hanya itu, praktik perdagangan satwa langka juga melibatkan penggunaan platform online. Pada tahun 2017, aparat di Sulawesi berhasil menangkap seorang individu yang diduga menjual burung langka melalui Facebook. Dalam operasi ini, sebanyak 14 ekor burung langka berhasil diamankan, termasuk Kakatua Jambul Kuning, Nuri Kepala Hitam, dan Nuri Ternate.
Di sisi lain, penyelundupan satwa langka tidak hanya terbatas pada perdagangan hewan hidup. Pada tahun 2020, tiga bayi orangutan ditemukan dalam sebuah kardus di Pekanbaru, Riau. Kasus ini menggambarkan betapa buruknya kondisi penyelundupan satwa langka, di mana bayi orangutan yang masih sangat muda diperlakukan dengan kejam dan dipaksa untuk hidup dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi.
Tindak penyelundupan satwa langka dan perdagangan ilegal tersebut tidak hanya merusak ekosistem alam Indonesia tetapi juga merugikan masa depan spesies-spesies langka yang terancam punah. Oleh karena itu, penegakan hukum yang lebih ketat dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi sangat diperlukan untuk melindungi satwa-satwa ini. Pemerintah, bersama dengan masyarakat dan organisasi lingkungan, harus terus berkolaborasi untuk menanggulangi praktik ilegal ini, agar satwa langka Indonesia tetap dapat hidup bebas di habitat alaminya.