Banyumas – Kepolisian Resor Kota Banyumas berhasil menangkap seorang wanita berinisial SP yang diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan terlarang. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/12) di sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Ahmad Fadhli, dalam konferensi pers pada Selasa (10/12), menyampaikan bahwa SP diduga sudah cukup lama terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang yang termasuk dalam kategori narkotika golongan IV, yang sering disalahgunakan untuk kepentingan pribadi di luar medis. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pengawasan yang dilakukan secara intensif terhadap jaringan peredaran obat-obatan ilegal di Banyumas.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan beberapa jenis obat yang tidak memiliki izin edar resmi, serta sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil dari aktivitas perdagangan obat-obatan ilegal tersebut. Saat ini, kami tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan distribusinya dan potensi keterlibatan pihak lain,” ungkap Kombes Fadhli.
SP, yang merupakan warga lokal, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal mengenai peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia bisa terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang signifikan.
Polresta Banyumas juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang semakin banyak beredar di kalangan remaja dan orang dewasa. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di daerahnya.
“Saya berharap masyarakat dapat lebih peka dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan, agar kami bisa segera bertindak dalam menanggulangi peredaran obat-obatan terlarang di Banyumas,” tambahnya.
Saat ini, SP masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas untuk mengungkap lebih dalam mengenai jaringan peredaran obat terlarang tersebut.