Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN Mulai 1 Januari 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Mulai 1 Januari 2025, pemerintah Indonesia akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen untuk barang dan jasa mewah. Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada Senin (16/12/2024). Dalam pengumumannya, Airlangga menyatakan bahwa PPN 12 persen akan dikenakan pada barang-barang seperti wagyu, daging kobe, salmon premium, serta layanan kesehatan medis premium.

Namun, pemerintah juga memberikan keringanan dengan menetapkan beberapa barang dan jasa tertentu untuk dibebaskan dari PPN, yang akan dikenakan tarif 0 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kebutuhan masyarakat dapat dijangkau tanpa beban pajak tambahan. Barang-barang yang dikenakan PPN 0 persen mencakup bahan pokok seperti beras, daging ayam, daging sapi, berbagai jenis ikan seperti ikan tuna, ikan tongkol, hingga telur ayam dan cabai. Sementara itu, untuk jasa, beberapa layanan yang bebas dari PPN adalah jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, serta layanan asuransi dan keuangan.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini juga bertujuan untuk memberikan insentif kepada kelas menengah, sektor rumah tangga, dan dunia usaha. Beberapa insentif yang dirancang untuk mendukung daya beli masyarakat antara lain diskon tarif listrik, bantuan pangan, dan berbagai insentif pajak. Misalnya, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk barang kebutuhan pokok, yang akan mengurangi beban masyarakat pada barang seperti minyak goreng, gula, dan tepung terigu.

Untuk rumah tangga, bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan akan diberikan kepada sekitar 16 juta keluarga penerima manfaat di dua bulan pertama 2025. Selain itu, pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2.200 VA akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen untuk tagihan listrik selama Januari dan Februari 2025.

Bagi dunia usaha, khususnya sektor UMKM, pemerintah memberikan insentif berupa perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun hingga 2025. Pembiayaan untuk industri padat karya juga diperpanjang, dengan subsidi bunga sebesar 5 persen untuk revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat melindungi sektor rumah tangga, menjaga daya beli masyarakat, serta mendukung dunia usaha, terutama UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Meskipun PPN 12 persen akan berlaku untuk barang-barang mewah, adanya insentif dan kebijakan PPN 0 persen di barang-barang kebutuhan pokok diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *