Banyumas – Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang wanita berinisial SP yang diduga terlibat dalam peredaran obat terlarang. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin (9/12) di sebuah rumah di Kecamatan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Ahmad Fadhli, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (10/12), mengungkapkan bahwa SP diduga telah lama mengedarkan obat-obatan terlarang yang termasuk dalam kategori narkotika golongan IV, yang banyak disalahgunakan untuk keperluan non-medis. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif dan pengawasan terhadap jaringan peredaran obat terlarang di wilayah Banyumas.
“Setelah melakukan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah obat yang tidak memiliki izin edar resmi, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan ilegal. Saat ini, kami tengah mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujar Kombes Fadhli.
SP yang tercatat sebagai warga setempat kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang cukup besar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang semakin marak di kalangan remaja dan orang dewasa. Polresta Banyumas berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan ilegal di wilayahnya.
“Saya berharap masyarakat dapat bekerja sama untuk melaporkan kegiatan mencurigakan agar kita bisa lebih cepat menanggulangi peredaran obat terlarang di Banyumas,” tambahnya.
Saat ini, SP masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Banyumas untuk mengungkap lebih lanjut jaringan peredaran obat terlarang tersebut.