Jakarta – Kabar duka datang dari Sumatera Barat, di mana seekor harimau Sumatera yang malang ditemukan tewas akibat terjerat jerat babi. Kasus ini menyoroti masalah mendalam terkait konflik antara satwa liar dan manusia.
Kejadian ini berawal ketika Simar, warga Sungai Pua, Nagari Sungai Pua, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendengar anjing peliharaannya menggonggong dengan keras di pinggir sawah. Setelah mengecek lokasi, Simar terkejut melihat seekor harimau Sumatera terjerat dalam perangkap di semak-semak.
Merasa cemas, Simar segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga setempat. Upaya awal untuk membantu harimau itu dilakukan oleh warga Sungai Taleh Nagari Baringing, namun mereka tidak berhasil. Akhirnya, laporan diteruskan kepada Tim Patroli Anak Nagari (Pagari) Baringing sekitar pukul 15.30 WIB.
Ketua Tim Pagari Baringing, Naswir, menjelaskan bahwa timnya segera menuju lokasi dan mengamankan area sekitar harimau yang terjerat. Harimau tersebut sebelumnya terekam dalam kamera jebak yang dipasang oleh tim pada April 2024, dengan kondisi kaki depan kiri yang buntung akibat jerat babi hutan.
Warga sempat berkumpul dengan jarak sekitar 300 meter dari lokasi, namun diminta oleh Tim Pagari untuk tidak mendekat karena harimau terlihat agresif dan mengeluarkan auman. Saat petugas BKSDA Sumbar tiba sekitar pukul 19.10 WIB, harimau sudah dalam keadaan mati, meskipun sempat mengeluarkan suara sekitar pukul 18.30 WIB.
Evakuasi jenazah harimau dilakukan dengan sangat hati-hati karena medan yang licin dan gelap. Proses evakuasi memakan waktu hampir satu jam dan melibatkan berbagai pihak, termasuk petugas BKSDA Sumbar, Tim Pagari Baringing, dan masyarakat setempat.
Menurut Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Sumbar, Antonius Vevri, penyebab kematian harimau adalah pecahnya tulang rawan trakea, yang disebabkan oleh jerat di leher yang mengakibatkan gagal pernapasan. Nekropsi juga menemukan beberapa kelainan pada organ tubuh harimau, yang akan dikirim ke Laboratorium Veteriner Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Usia harimau diperkirakan sekitar 3-4 tahun, menunjukkan bahwa satwa tersebut masih dalam masa remaja. Setelah nekropsi, jasad harimau langsung dikuburkan di halaman belakang kantor BKSDA Sumbar.
BKSDA Sumbar berencana untuk meningkatkan pengawasan dan menghapus jerat babi yang membahayakan satwa liar. Sosialisasi kepada warga juga akan dilakukan untuk menghindari pemasangan jerat yang dapat membahayakan hewan dilindungi.