Jakarta – Jaksa KPK mengungkap skandal besar yang melibatkan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui pembelian properti mewah. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/9/2024), jaksa membeberkan hubungan poligami antara Gazalba dan seorang wanita bernama Fify Mulyani, yang diduga terkait dengan transaksi-transaksi mencurigakan.
Bantahan Fify Mulyani Terbantahkan
Awalnya, Fify Mulyani membantah memiliki hubungan spesial dengan Gazalba, tetapi jaksa memaparkan bukti yang menunjukkan sebaliknya. Nama Fify berulang kali disebut dalam persidangan terkait aset yang diduga diperoleh dari hasil pencucian uang, termasuk mobil Alphard, rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan vila di Bogor. Jaksa menunjukkan bahwa hubungan antara Gazalba dan Fify bukan sekadar “sahabat,” sebagaimana diakui mereka dalam persidangan.
Bukti Chat dan Foto Pribadi
Jaksa mengungkap percakapan antara Fify dan istri sah Gazalba, Atmasari, yang memperlihatkan adanya poligami antara Gazalba dan Fify. Dalam salah satu chat, Gazalba yang menggunakan nama “Abi Raihan” mengirim pesan mesra kepada Fify yang berbunyi: “Happy milad ya sayang. Semoga semakin istiqomah dan tawadduh menjalani hidup bersama Abi.”
Tak hanya itu, jaksa juga memaparkan foto-foto pribadi antara Gazalba dan Fify yang diambil di kamar tidur. Foto-foto tersebut menjadi bukti kuat bahwa hubungan mereka lebih dari sekadar teman.
Pembelian Rumah dan Keterlibatan Gazalba
Jaksa menjelaskan bahwa Gazalba terlibat dalam pembelian rumah mewah di Sedayu City, Kelapa Gading, atas nama Fify. Gazalba bahkan membayar booking fee sebesar Rp 20 juta pada Februari 2019. Dalam salah satu chat, Atmasari bertanya kepada Fify tentang rumah yang akan dibeli bersama Gazalba, menunjukkan bahwa istri sah Gazalba mengetahui transaksi tersebut.
Renovasi Rumah oleh Gazalba
Selain pembelian rumah, jaksa juga membeberkan peran Gazalba dalam proses renovasi rumah tersebut. Ia terlibat dalam pemilihan tukang hingga melakukan transfer pembayaran bahan bangunan. Bukti ini didukung oleh keterangan saksi-saksi seperti tukang listrik, tukang mebel, dan toko kaca, serta catatan mutasi rekening yang menunjukkan keterlibatan langsung Gazalba.
Transaksi Mencurigakan di ATM Mahkamah Agung
Jaksa juga menemukan 24 transaksi keuangan yang dilakukan melalui rekening Fify Mulyani, dengan 20 di antaranya terjadi di ATM Mahkamah Agung. Ini memperkuat dugaan bahwa ATM Fify digunakan oleh Gazalba. Hubungan spesial mereka juga tercermin dalam video dan bukti komunikasi lainnya yang ditemukan di ponsel Fify.
Modus Pembayaran Tunai: TPPU Gazalba
Jaksa berkesimpulan bahwa Gazalba menggunakan modus pembayaran tunai untuk pelunasan KPR sebagai upaya menyamarkan tindak pidana pencucian uang. Properti seperti rumah di Sedayu City, mobil Alphard, dan vila di Cariu, Bogor, diduga diperoleh melalui cara yang sama.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh kini menghadapi tuntutan 15 tahun penjara atas dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, jaksa menuntut Gazalba untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai USD 18 ribu serta Rp 1,5 miliar.