Polisi Amankan 1,7 Kg Sabu, FBR dan AD Ditangkap di Aceh Tamiang

Tim Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu dengan menangkap dua orang pengedar yang membawa total narkoba sebanyak 1,7 kilogram. Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FBR (34) dan AD, yang terlibat dalam jaringan pengedaran sabu-sabu yang cukup besar di wilayah Aceh Tamiang.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas Satresnarkoba terkait aktivitas mencurigakan di kawasan perbatasan Aceh Tamiang dan Langsa. Kasat Resnarkoba Polres Aceh Tamiang, AKP Erwo Guntoro, menjelaskan bahwa FBR ditangkap pada Kamis malam, 19 Desember 2024, di Desa Seuneubok Baroe, Kecamatan Manyak Payed. Saat itu, FBR tengah dalam perjalanan untuk mengantarkan sabu-sabu menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario putih dari Langsa menuju SPBU Seuneubok Baroe.

“Pelaku FBR yang diketahui berasal dari Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, sudah menjadi target operasi kami berkat laporan masyarakat yang memberikan informasi tentang ciri-ciri pelaku dan sepeda motornya,” kata Erwo Guntoro, Rabu (25/12).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu ukuran besar disembunyikan di dalam jok sepeda motor yang digunakan pelaku. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah FBR dan kembali menemukan dua paket sabu besar serta lima paket sabu kecil yang disembunyikan di rumahnya.

Tak berhenti di situ, polisi juga menggiring kedua tersangka menuju rumah AD di Gampong Matang Payang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di sana, petugas menemukan 12 paket sabu-sabu yang disimpan di dalam mesin cuci.

Menurut pengakuan AD, sabu-sabu tersebut diperoleh dari PTR, seorang warga Desa Alue Lhok, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti total sebanyak 1,7 kilogram sabu-sabu, yang terdiri dari tiga paket besar seberat 301,95 gram, dua paket besar seberat 201,34 gram, lima paket kecil seberat 25,53 gram, serta 12 bungkus plastik berisi sabu dengan total 1,2 kg. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang sabu.

Erwo Guntoro menambahkan, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap PTR, yang diduga menjadi pemasok utama sabu-sabu yang beredar di wilayah tersebut.

Penangkapan ini merupakan keberhasilan besar bagi Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan memutus jaringan peredaran barang haram tersebut.

This entry was posted in Home, Kebijakan Pemerintahan, Kriminal and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *