Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku pemerasan terhadap seorang pria berinisial RPS (37) yang menjadi korban di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keempat pelaku yang diamankan adalah S (38), AA (32), DS (30), serta seorang perempuan FDP (29). Mereka ditangkap pada Senin malam (3/3) di sebuah lokasi di Jalan Swasembada Timur XVIII. Kejadian ini berawal ketika korban berkenalan dengan seorang perempuan bernama Fitri Dwiyanti melalui aplikasi kencan Omi. Fitri kemudian mengajak korban bertemu di kosannya pada Minggu siang (2/3). Saat korban tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB dan masuk ke dalam kamar, tiba-tiba tiga pria datang dan mengaku sebagai suami Fitri. Salah satu dari mereka menuduh korban berselingkuh dengan istrinya lalu mengeluarkan pisau dan mengancam korban. Salah seorang pelaku bahkan menyuruh korban memilih apakah ingin pulang hanya dengan pakaian dalam atau tanpa busana. Fitri kemudian meninggalkan kamar sementara korban tetap berada di dalam bersama tiga pelaku yang mengunci pintu.
Para pelaku kemudian mengambil handphone korban dan mengakses aplikasi M-Banking untuk mengecek saldo rekening. Mereka memaksa korban mentransfer uang sebesar Rp3,5 juta sebelum akhirnya mengambil ponsel korban dan menyuruhnya pergi. Setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil meringkus keempat pelaku. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui aplikasi kencan agar tidak terjebak dalam modus kejahatan serupa.