Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri, pingsan saat ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dana hibah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga di daerah tersebut.
Menurut informasi yang diperoleh, Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengelolaan dana hibah yang diterima oleh Dinas Pemuda dan Olahraga pada tahun 2023. Diduga, ada penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas olahraga di beberapa titik di Kota Sungai Penuh. Setelah proses penyelidikan, Bambang Irawan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Bambang Irawan dikabarkan mengalami tekanan emosional yang cukup berat. Ia pingsan di tempat kejadian saat diberitahu tentang status hukumnya. Tim medis segera dikerahkan untuk memberikan pertolongan pertama dan mengantarkan Irawan ke rumah sakit terdekat. Pihak keluarga juga memberikan konfirmasi bahwa Irawan kini dalam kondisi stabil setelah perawatan medis.
Pihak pemerintah Kota Sungai Penuh mengungkapkan prihatin atas kejadian ini dan akan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Masyarakat setempat juga merasa terkejut, mengingat Bambang Irawan dikenal sebagai pejabat yang aktif dalam berbagai kegiatan olahraga. Namun, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, terlepas dari jabatan yang dimiliki.
Kasus korupsi yang menimpa Kadispora Sungai Penuh menjadi sorotan publik. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam penyelewengan dana tersebut. Pemerintah Kota Sungai Penuh berjanji akan mendukung langkah-langkah hukum yang transparan dan adil demi kepercayaan masyarakat.