Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 26 unit kendaraan bermotor sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021 hingga 2023. Langkah penyitaan ini diungkap oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat. Penyitaan dilakukan terhadap beragam kendaraan, termasuk mobil dan sepeda motor. Di antaranya terdapat Mitsubishi Pajero, Toyota Innova Zenix Hybrid, Toyota Avanza, serta Yamaha NMAX.
Yang menarik perhatian publik adalah salah satu kendaraan yang turut disita adalah sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam. Motor tersebut diketahui milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Tessa menyebut kendaraan tersebut kini telah dipindahkan dan diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Kepala Divisi Corsec sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto, serta tiga pengendali agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp222 miliar.