Pesta Petasan Idulfitri di Pamekasan Berujung Tragedi, Delapan Orang Ditangkap

Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus pesta petasan yang digelar saat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Desa Pangoraian, Kecamatan Proppo, pada 31 Maret 2025. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian usai insiden tersebut menelan korban jiwa. Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran berbeda, empat orang di antaranya berinisial AS (40), FH (26), AM (25), dan FAY (24) diketahui sebagai panitia kegiatan, sementara empat lainnya yakni SA (39), ML (30), AN (27), dan AR (36) adalah pihak yang memberikan dana untuk mendukung acara tersebut. Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan bahwa sebagian dari mereka juga merangkap sebagai perakit petasan. Tragedi ini menewaskan seorang warga berinisial M, asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, yang menjadi penonton dalam acara tersebut. Korban sempat mendapatkan perawatan di RSUD dr Slamet Martodirdjo Pamekasan, namun akhirnya meninggal dunia pada 1 April 2025. Kedelapan tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Ketua DPRD Pamekasan Ali Maskur turut mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dan berharap tragedi serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

This entry was posted in Home, Kriminal and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *