Divisi Propam Polri kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan penggelapan barang bukti yang terjadi di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Barang bukti yang dimaksud adalah surat tanah seluas 10 hektar yang sempat disita dalam proses penyelidikan. Kasus ini menyeret nama anggota Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kuasa hukum korban, Poltak Silitonga, mengonfirmasi bahwa sejumlah polisi telah menjalani pemeriksaan oleh Propam di Mabes Polri pada Senin, 14 April 2025.
Menurut Poltak, pihak yang diperiksa adalah anggota yang dahulu menangani perkara tanah tersebut di Polda Kalimantan Tengah, termasuk yang menyatakan bahwa kepala desa menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Wiwik Sudarsih, anak dari Brata Ruswanda selaku pemilik tanah, juga hadir dalam pemeriksaan untuk menegaskan bahwa dokumen tanah tersebut asli dan bukan hasil pemalsuan. Meski demikian, pihak penyidik sebelumnya menyebut dokumen tersebut tidak identik, meskipun belum ada keputusan hukum tetap terkait keabsahannya.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djihandhani Rahradjo Puro, dilaporkan ke Propam atas dugaan penggelapan surat tanah tersebut. Djihandhani menyatakan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu karena harus melalui tahapan gelar perkara sebelum memutuskan pengembalian barang bukti. Meskipun sertifikat tanah akhirnya dikembalikan, pihak korban tetap melanjutkan laporan ke Propam demi mendapatkan keadilan.